“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional,” ungkapnya.
Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur itu meminta pemerintah untuk memeperketat kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi, agar tidak ada pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kerajaan Arab Saudi mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia yaitu hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka perlu perketat kerjasama agar tidak ada lagi pengabaikan prinsip HAM,” tandasnya. (sam)