Melihat sejarah itulah, Pakde Karwo meminta agar sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan melihat historis kepemilikannya.
“Janganlah sampai ada seseorang yang memiliki bukti baru kepemilikan bisa diloloskan oleh BPN dalam hal ini sebagai regulator untuk mendapatkan sertifikat tanah” pintanya.
“Orang miskin tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah. Di sinilah pemerintah harus memperhitungkan kelangsungan kehidupan warganya. Kalau mereka terusir bagaimana lagi kehidupannya,” tambah Pakde Karwo.
Pada kesempatan itu, Pakde Karwo mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Komnas HAM RI yang mempunyai niat baik untuk ikut menyelesaikan sengketa tanah yang ada di Jawa Timur secara integral dengan merangkul semua stakeholder termasuk mengikutsertakan masyarakat untuk mencarikan solusi saling menguntungkan.
Pakde Karwo juga berharap agar lahan pertanian yang setiap tahun beralih fungsi perlu diterbitkan Perda di setiap Kabupaten/Kota di Jatim. Harapan itu untuk melindungi tanah pertanian yang berkelanjutan. “Tujuannya agar tidak beralih fungsi menjadi lahan perumahan ataupun industri,” ujarnya. (ais/jon)