Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Akan Dilimpahkan ke Polres

Kasus  Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Akan Dilimpahkan ke Polres
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Akan Dilimpahkan ke Polres

Seperti diketahui Sabtu (27/102018) kemarin FA, oknum wartawan online terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus kelompok tani di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Selain mengamankan FA, petugas juga menyita barang bukti uang tunai 2 juta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan Polisi akan terus mengembangkan kasus yang mencemarkan nama baik profesi wartawan ini.

“Pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti uang Rp 2 juta di Polsek Kedungpring “kata AKP Guntar kemarin yang juga menyebutkan FA dijerat pasal 368 yo 369 dan atau 378 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (abi)