Surabya – Sampai September 2018, ekspor perhiasan Jatim ke berbagai negara mencapai 2,16 milyar Dollar AS. Bahkan industri perhiasan di Jatim ini memiliki kontribusi sekitar 50 persen terhadap produksi perhiasan nasional.
Diperkirakan, hingga akhir tahun 2018, ekspor perhiasan Jatim bisa tembus hingga 3 milyar Dollar AS.ucap Gubernur JawaTimur Soekarwo, Kamis (25/10/2018).
Sejak tahun 2012 hingga saat ini, produk perhiasan menjadi primadona utama ekspor non-migas Jatim. Negara yang potensial tujuan ekspor perhiasan Jatim seperti AS, Jepang, China-Hongkong, Swiss.
Besarnya jumlah ekspor perhiasan tersebut didukung oleh keberadaan 26 unit industri perhiasan skala besar dan menengah, serta 1.854 unit industri perhiasan skala kecil di Jatim yang lokasinya tersebar pada 11 kabupaten/kota. Diantaranya, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Malang, Lumajang, dan Pacitan.
Bahkan terdapat hasil dari pengamatan satelit internasional yang mengemukakan, ada 26 ribu hektar tambang emas antara Lumajang dan Malang, 56-58 ribu hektar tambang emas antara Tulungagung dan Trenggalek, dan 96 ribu hektar tambang emas di Pacitan.
“Kumpulan emas paling besar se-Asia Tenggara ada di Jatim. Kalau data dari satelit internasional tersebut valid, bisa jadi Jatim terbesar kedua di dunia setelah Afrika Selatan,” kata orang nomor satu di Jatim.
Lebih lanjut disampaikannya, industri perhiasan Jatim juga mempunyai peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jatim. Permintaan terhadap produk perhiasan, khususnya emas, menunjukkan tren yang semakin meningkat. Karena selain dapat berfungsi sebagai karya seni yang mampu memperindah penampilan, produk perhiasan juga dapat digunakan sebagai sarana investasi yang menjanjikan.
Selain itu, industri perhiasan di Jatim, lanjutnya, mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 17.600 orang.
Sementara itu, Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menanggapi biaya masuk ekspor perhiasan di Dubai dan Turki, biaya masuk itu sudah diberlakukan sejak tahun 2012 mencapai 5 persen. Akan tetapi per Januari 2017 dari Singapura ke Dubai dikenakan persen.
Dalam hal ini, perhiasan dari Indonesia dibeli Singapura, kemudian masuk ke Dubai dikenakan 0 tarif. Dengan demikian manfaatnya tidak diterima langsung oleh pengusaha perhiasan Indonesia. (guh)