Dana Desa Tak Bisa untuk Kelurahan

Dana Desa Tak Bisa untuk Kelurahan
Heri Gunawan

Jakarta – Rencana digulirkannya dana kelurahan saat ini menjadi polemik. Padahal, dalam nomenklaturnya, dana desa tidak bisa digunakan untuk dana kelurahan.

Dana desa sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara dana kelurahan diambil dari pos anggaran untuk kecamatan. Dana untuk kelurahan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, dikutip dari Parlementaria, Kamis (25/10/2018) menegaskan, setiap dana yang keluar dari APBN ada dasar hukumnya. Pemerintah tidak bisa melanggarnya dengan mengalokasikan dana desa untuk kelurahan.

Pernyataan Heri ini sekaligus juga merespon kebijakan Presiden Jokowi yang ingin mengalokasikan dana kelurahan dari dana desa.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Menteri Keuangan ingin mengalokasikan dana kelurahan tahun depan sebesar Rp 3 triliun. Anggaran tersebut diambil dari dana desa yang tahun depan dinaikkan menjadi Rp 73 triliun dari sebelumnya Rp 60 triliun.