KEDIRI – Aturan yang transparan menjadi salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (Prodamas). Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum, Maria Karangora pada para peserta study banding dari Pemerintah Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, yang berencana akan mengadopsi Prodamas tersebut, guna diterapkan diwilayah Tanjung Balai.
Dari perwakilan Pemkot Tanjung Balai sendiri, langsung dipimpin Asisten Pemerintahan, Nurmalini Marpaung dan diikuti beberapa camat, staf ahli serta Bappeda, yang mendengarkan arahan Asisten Administrasi Hukum Pemkot Kediri, di ruang Joyoboyo, Senin (22/10/2018).
Dijelaskan Maria Karangora, meski penyusunan aturan hukum untuk mengawal Prodamas tidak mudah, namun harus dibuat dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Misalnya saja terkait hibah, ya kita buatkan aturan yang yang dasarnya kami ambil dari peraturan dari pusat, begitu juga aturan lainnya seperti bantuan sosial dan yang lainnya kami sesuaikan dengan hukum yang berkaitan dari kementerian manapun. Semua aturan dikaji benar-benar satu per satu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Maria juga menyampaikan perkembangan pelayanan publik di Kota Kediri yang ramah, cepat, tepat dan efisien.
“Dalam mewujudkan pelayanan itu, Kota Kediri memiliki branding Harmoni Kediri The Service City yang sudah diterapkan di setiap OPD dan Kelurahan yang ada di Kota Kediri,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua rombongan kunjungan kerja Nurmalini Marpaung, menyampaikan, kunjungannya ke Kota Kediri untuk mengadopsi Prodamas.