Namun sayangnya pihak perusahaan ketika itu tidak mengizinkannya masuk. Sehingga ia gagal mengetahui kondisi sebenarnya perusahaan itu. Padahal sebagai wakil rakyat, pihaknya diamanatkan oleh undang-undang untuk menindaklanjuti aduan atau laporan dari masyarakat yang diwakilinya.
Setelah melihat kondisi perusahaan tersebut secara langsung, Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI M. Nasir meminta agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK segera menindaklanjuti hal itu, dengan membuat penyelidikan dan memberikan sanksi kepada perusahaan. Itu semata agar pencemaran lingkungan yang dilakukan persuahaan tersebut dapat segera dihentikan.
Kami berharap Gakkum dari KLHK tegas melakukan pengawasan ke semua perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, salah satunya kepada PT. OKI Pulp and Paper Mills ini.
Bahkan kami minta agar Gakkum menghentikan sejenak pengolahan limbah perusahaan yang diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga telah mencemari lingkungan sekitar. Hal itu semata agar pencemaran lingkungan sekitar perusahaan tersebut tidak semakin parah,” tegasnya. (sam)