Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, beberapa masukan ada yang mengatakan setuju untuk direvisi dan adapula yang mengatakan tidak perlu. Meski demikian akan diserap semua masukan dan akan didiskusikan lebih lanjut.
Kata Fikri, pembahasan ini baru tahap awal dengan menghimpun langsung masukan dari akademisi. Ditemukan fakta, hampir semua menghendaki revisi atas UU Nomor 14 Tahun 2005. Terutama hal yang paling krusial adalah soal kesejahteraan dosen ataupun guru Pegawai Negeri Sipin (PNS) maupun non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
“Non PNS itu tidak ada regulasi yang jelas dibandingkan yang PNS. Di perguruan tinggi swasta masih ada dosen dengan gaji di bawah upah minimum provinsi. Menurut saya tidak boleh seperti itu dan harus ada solusinya,” papar Fikri.
Persoalan lainnya yakni kelembagaan yang sekarang domainnya sudah berbeda. Semula di Kementerian Pendidikan Nasional, sekarang berubah menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Karena lembaganya berbeda, maka sistem administrasi akan berbeda dan persoalan-persoalannya akan berbeda juga,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah itu menambahkan. (sam)