Kunjungi Malang, Komisi X Himpun Masukan RUU Dosen

Kunjungi Malang, Komisi X Himpun Masukan RUU Dosen
Abdul-Fikri-Faqih

Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ikatan Dosen Republik (IDRI) pada Maret 2018 lalu, didapat masukan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu direvisi dan pemisahan regulasi antara guru dan dosen.

Guna merevisi UU itu, Komisi X DPR RI pun menghimpun sejumlah masukan untuk melengkapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dosen.

“Karena itu saya dan tim hadir di sini untuk mendapatkan masukan terkait RUU tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Dosen di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Turut hadir dalam pertemuan ini diantaranya Rektor Universitas Barawijaya Malang, Rektor Universitas Negeri Malang, Direktur Politeknik Negeri Malang, Direktur Poltekes Malang dan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. Hadir pula Ketua Asosiasi Dosen Indonesia Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait.