KEDIRI – Nasib jembatan Brawijaya makin tidak menentu, meski proses pembangunanya terus berlanjut sampai saat ini. Bahkan, jembatan yang dijadwalkan akan rampung akhir Desember 2018 ini, terancam dibongkar lantaran masih menunggak pembayaran.
Hal ini terlihat, saat kuasa hukum dari PT Wika selaku penyedia jasa beton pembangunan jembatan, mendatangi lokasi jembatan guna melakukan kroscek material yang belum terbayarkan.
” Tunggakan pembayaran sudah terjadi sejak 2012 lalu. Dan, upaya komunikasi terus kami lakukan terhadap PT Fajar Parayangan selaku rekanan, tapi tidak membuahkan hasil. Hingga, kami menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Mapolda Jatim akhir Juli 2018″ kata Helmy Faidhul Ali, SH selaku Kuasa Hukum PT Wika, saat dilokasi jembatan Brawijaya, Rabu (17/10/2018).
Menurutnya, nilai total kontrak dalam pembayaran jembatan tersebut sebenarnya bernilai 13,5 Milyar yang sebagian sudah terbayarkan. Namun, kekurangan pembayaran inilah yang menjadi permasalahan.
” Dari permasalahan inilah kami menempuh jalur hukum hingga melaporkan PT Fajar Parayangan ke Polisi. Dan, bila perlu, kalau tunggakan pembayaran belum dilakukan, kami akan bongkar jembatan dan mengambil beton milik kami, apabila sesuai dead line pembangunan jembatan rampung akhir Desember 2018 ini” pungkasnya
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemkot Kediri, Budwi Sunu mengatakan, bahwa polemik pembayaran bukan menjadi ranah Pemkot melainkan urusan internal pihak Rekanan.
” Kalau secara pembayaran, Pemkot Kediri sudah terbayarkan secara lunas terhadap pihak rekanan. Kalau ada tunggakan, itu bukan menjadi ranah kami dan urusanya rekanan. Meski demikian, kami siap memfasilitasi mediasi kalaupun polemik itu masih terjadi” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, jembatan Brawijaya itu dibangun pada masa Wali Kota Samsul Ashar, dari dana APBD Kota Kediri. Namun, proyek itu tersendat setelah terjadi kasus hukum.
Bahkan, Pemkot Kediri sejak 2015 telah mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian pembangunan jembatan, namun urung terserap, sebab terkendala kasus.(bud)