Gubernur Serahkan SK HM Sanusi Plt Bupati Malang

Gubernur Serahkan SK HM Sanusi Plt Bupati Malang
Gubernur Serahkan SK HM Sanusi Plt Bupati Malang

Surabaya – Setelah Bupati Rendra Kresna ditetapkan dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan di Kabupaten Malang kini dijalankan wakilnya HM Sanusi. Surat Keputusan (SK) Plt tersebut diserahkan Gubernur Soekarwo kepada HM Sanusi, di gedung negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10/2018).

Pekerjaan yang sifatnya mendesak untuk dituntaskan adalah menyelesaikan APBD 2019 sesuai batas akhir 15 Desember nanti.

Gubernur Soekarwo juga berpesan Plt Bupati Malang HM Sanusi segera menyusun langkah mempercepat laju roda pemerintahan yang terhambat saat Bupati Malang Rendra ditetapkan tersangka dugaan dana DAK.

“Jika perlu menetapkan Plt staf atau kepala dinas silakan konsultasikan ke bupati. Kalau tidak, kemungkinan bisa ke pimpinan dewan dan bisa ke saya. Apa pun, layanan kepada masyarakat jangan mandek,” kata Pakde Karwo.

Khusus untuk urusan yang tidak bisa ditunda harus diselesaikan di lingkungan Pemkab Malang. Yakni pencairan gaji pegawai, membayar telepon dan listrik, perjalanan dinas serta kebutuhan mendesak lain.