Urus Tanah di Surabaya Wajib Pakai Peta Tunggal

Urus Tanah di Surabaya Wajib Pakai Peta Tunggal
Pemkot Surabaya menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanan I dan II, Jumat  (5/10/18).

Risma menegaskan, dahulu beberapa pihak tertentu dengan mudah mengklaim kepemilikan lahan. Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan titik koordinat antara peta tanah milik BPN dan Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, saat ini pemkot dan BPN menggunakan peta tunggal.

“Dulu orang gampang mengklaim kepemilikan tanah. Sekarang, mereka tidak bisa melakukan hal itu. Karena koordinat-koordinat (lahan) itu sudah terdata di kita,” tegasnya.

Bahkan kedepannya, penggunaan peta tunggal akan menjadi dasar acuan penyelamatan aset pemkot. Risma mengaku hingga saat ini, banyak aset Pemkot Surabaya yang bersengketa telah tuntas diselesaikan bersama pihak Kejari  Surabaya dan BPN. “Alhamdulillah, ini terus (dilakukan),” katanya.

Risma optimistis, dengan penggunaan peta tunggal tersebut, akan semakin mendukung progres penyelamatan aset pemkot. Hingga saat ini, penyelamatan aset Pemkot Surabaya menunjukkan hal yang signifikan. Bahkan, kini beberapa aset pemkot sudah tersertifikasi. “Dulu awal saya menjabat,masih empat persen yang tersertifikasi. Sekarang sudah mencapai 60 persen,” imbuhnya. (wt)