Surabaya – Pemkot Surabaya menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanan I dan II, Jumat (5/10/18). Kerjasama terkait penyamaan peta pertanahan di Kota Surabaya. Sehingga, segala urusan terkait pertanahan di Surabaya, wajib memakai peta tunggal
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam setahun terakhir, peta tunggal tersebut telah digunakan pemkot untuk keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR). Namun, masih ditemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan pihak BPN. Akibatnya, rawan muncul adanya polemik dan klaim lahan.
“Kita sekarang petanya satu. Jadi semua pakai peta yang sama. Jadi BPN pakai peta yang sama. Sebetulnya itu tujuannya (untuk menyamakan koordinat),” kata Risma, Senin (8/10/18).
Untuk menghindari adanya polemik terkait pertanahan, lanjut Risma, ke depannya Pemkot Surabaya akan menggunakan peta tunggal. Menurutnya, fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan merupakan hal yang vital. Di antaranya sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, pendirian IMB dan berbagai perijinan di DPRKP-CKTR.
“Sekarang kita kalau satu persil (tanah) itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu (penggunaan peta tunggal) akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,” ujarnya.