Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menyayangkan terdiskualifikasinya atlet Judo Blind Indonesia Miftahul Jannah dalam Asian Para Games 2018 karena menolak melepaskan hijabnya saat bertanding.
Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika pemerintah mengantisipasi hal tersebut sejak technical meeting.
“Masalah ini harusnya tidak terjadi jika sejak setahun lalu rapatnya, pemerintah bisa melakukan keberatan pada panitia. Karena semua tertera dalam official technical handbook, mengapa tidak kita antisipasi,” tegas ketika dihubungi Parlementaria melalui pesan singkat, Selasa (09/10/2018).
Sutan pun mempertanyakan hasil technical meeting yang dilakukan sebelum event atau pertandingan. Menurutnya, larangan menggunakan hijab seharusnya sudah disosialisasikan jauh hari, bahkan sebelum Pelatnas di mulai, sehingga bisa diantisipasi oleh tim Indonesia.
“Siapa wakil dari kita dalam technical meeting itu. Apakah dia paham dengan aturan, sebab atas kelalaian tersebut atlet dirugikan,” tandas legislator Partai Gerindra itu.
Selain itu, Sutan juga mengkritisi adanya diskriminasi pada busana Agama Islam dalam bentuk larangan tidak boleh berhijab dalam bertanding, karena melanggar hak beragama seorang atlet.
“Apalagi sampai pelatih meminta atlet untuk membuka hijab, karena hijab itu hanya busana dan pakaian, ini diskriminasi dan bertolak belakang dengan semangat universal olahraga,” tandas legislator dapil Jambi itu.
Seperti diketahui, atlet Blind Judo kelas 52 kg asal Aceh, Miftahul Jannah didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018 karena menolak melepaskan hijab saat bertanding. Namanya dicoret sesaat sebelum bertanding melawan atlet judo asal Mongolia, Gantulga Oyun.
Sementara itu, penanggung jawab judo Asian Para Games 2018 Ahmad Bahar menuturkan bahwa ada aturan judo yang tak memperbolehkan atletnya mengenakan hijab. Aturan International ini berlaku sejak 2012, dimana larangan menggunakan hijab semata karena faktor keselamatan. (rom)