“Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya,” kata Soekarwo.
Dengan berlakunya SK tersebut, politikus yang akrab disapa Pakde Karwo meminta agar Raharto dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Walikota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau agar Raharto tetap berkoordinasi dengab Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.
“Plt Walikota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” pungkasnya. (fir)