Konsorsium Kader Gus Dur Jatim Minta Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf Amin Tidak Tebar Hoax

Konsorsium Kader Gus Dur Jatim Minta Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf Amin Tidak Tebar Hoax
Diskusi dampak hoax ditinjau dari prespektif hukum agama dan pidana yang menghadirkan Kiai Abdul Tawwab dan praktisi hukum Dr Syaiful Ma'arif SH di kantor SM & partner Jalan Juwingan Surabaya, Minggu (7/10/2018).

Surabaya – KH Abdul Tawwab, pengasuh pondok pesantren Surabaya menghimbau agar kader Gus Dur yang tersebar diseluruh nusantara, pendukung Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Calon Presiden 2019, untuk tidak ikut ikutan membuat berita bohong (hoax), menyebarkan hoax dan fitnah.

Tidak satupun agama melegalkan kebohongan itu. Biarlah mereka menggunakan fitnah, berita hoax dan cara cara yang tidak baik. Kader Gus Dur untuk tidak melayani. Malah sebaliknya menjawab dengan kerja nyata, kerja dan kerja. Kalau memang harus ada pernyataan, berilah pernyataan yang menyejukan dan bermartabat.

Dalam diskusi yang diikuti berbagai elemen masyarakat yang digelar Konsorsium kader Gus Dur Jawa Timur di Jalan Juwingan Surabaya, Minggu (7/10/2018). Diskusi selain menghadirkan KH Abdul Tawwab juga praktisi hukum Dr Syaiful Ma’arif SH, dengan thema Dampak Hoax dari perspektif hukum agama dan pidana.

Konsorsium kader Gus Dur Jawa Timur mendesak agar tanggal 3 Oktober menjadi Hari Anti Hoax
Konsorsium kader Gus Dur Jawa Timur mendesak agar tanggal 3 Oktober menjadi Hari Anti Hoax

Kasus Ratna Sarumpaet yang cukup menghebohkan masyarakat menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kasus itu telah menimbulkan saling curiga antar teman, antar pemimpin. Sebagai pemimpin hendaknya juga mengecek kebenaran setiap informasi sebelum di komentari.

Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat kita sudah sangat cerdas, sudah tahu mana prilaku yang berbohong, mana yang benar dan mana yang salah. “Bahwa kebohongan itu akan membunuh dirinya telah berbohong,” tandas Abdul Tawwab.
Sementara itu praktisi hukum Dr Syaiful Ma’arif SH mengatakan, berita bohong atau hoax saat ini menjadi isu nasional.

Menurut Syaiful Ma’arif penyebar berita bohong/hoax maupun yang ikut men-share berita tersebut bisa tersangkut urusan pidana.

“Penyebar hoax bisa dituntut sesuai pasal 14 dan 15 UU tahun 1946, serta UU no 19 tahun 2016 dengan tuntutan 6 tahun penjara,”.

Saiful menegaskan bahwa konsekwensinya dari membuat dan menyebarkan hoax antara lain membuat masyarakat menjadi curiga dan bahkan membenci kelompok tertentu. “Malahan sampai ada yang melakukan serangan fisik kepada orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Konsorsium Kader Gus Dur (KKGD) Jawa Timur mendesak agar pemerintah bahwa tanggal 3 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hoax Nasional.

“Peristiwa Ratna Sarumpaet tanggal 3 Oktober lalu saya pikir cocok diperingati sebagai hari anti hoax nasional,” .

Meskipun berita bohong yang oleh Ratna Sarumpaet sudah diakui sendiri oleh yang bersangkutan, namun proses hukum harus tetap jalan.” ungkap Syaiful Ma’arif. (min)