Menyinggung hak intelektual, kendalanya soal kesadaran masyarakat yang belum sepenuhnya ada. Biasanya menciptakan karya seni hanya untuk seni, bukan untuk bisnis yang bermotif ekonomi.
Fikri menambahkan bahwa di Bali ada badan film bernama BAFIDA (Badan Film Daerah). Ini juga harus disesuaikan dengan hak kekayaan intelektual. Pemerintah harus mengadvokasi dan melindungi para pelaku ekonomi kreatif.
“Pemerintah sekarang baru sadar bahwa persentase pendidikan vokasi harus naik. Kalau dulu 70 persen akademik, 30 persen advokasi. Sekarang 70 persen advokasi dan 30 persen akademik,” jelasnya.
Ditambahkannya, pembentukan SDM dan pembinaan SDM ekonomi kreatif juga jadi perhatian. Revitalisasi pendidikan dan advokasi juga harus diwujudkan. Fikri mengatakan mainset ekonomi kreatif itu masih di hilir. Harusnya mainsetnya ke hulu.
“Dalam RUU Ekonomi Kreatif sudah dimasukan bagaimana mengubah mainset. Saya kira eksekutif maupun legislatif harus mengubah mindset tadi,” tutupnya. (sam)