Jakarta – Ekonomi kreatif segera mendapat perlindungan dari RUU Ekonomi Kreatif yang sedang dirumuskan oleh Komisi X DPR RI.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X Abdul Fikri Faqih di Bali. Yang juga akan dilindungi RUU ini adalah SDM pelaku ekonomi kreatif, pembiayaan, dan hak kekayaan intelektual.
Wakil Ketua Komisi X ini juga mengatakan bahwa banyak masukan yang disampaikan para akademisi di Bali, terutama dari Universitas Udayana (UNUD) dan Institut Seni Indonesia (ISI). Masukan juga disampaikan dari para pelaku ekonomi kreatif dan dinas-dinas.
Ekonomi kreatif di Bali tersebar di beberapa tempat, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata. Diusulkan agar semua disatukan dalam satu wadah.
Nah, ini masukkan. Kalau diformalkan dalam rancangan undang-undang, bagaimana nanti kelembagaannya.
Masalah ekonomi kreatif ini dilakukan oleh satu kementerian tersendiri. Ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kita sinkronkan RUU ekonomi kreatif ini dengan undang-undang tersebut,” ungkap politisi F-PKS usai pertemuan dengan Gubernur Bali I Wayan Koster, Kamis (4/10/2018).
Pertemuan ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha, beberapa Universitas di Bali, LSM, dan dinas terkait di Kantor Gubernur Bali. Fikri menuturkan bahwa ada beberapa hal yang bisa direkomendasi dan tidak. Tetapi sebagian besar menyoroti tentang kelembagaan.