Tiap Tahun 1.080/HA Lahan Pertanian Alih Fungsi

Tiap Tahun 1.080/HA Lahan Pertanian Alih Fungsi
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyaksikan serah terima jabatan Bupati Bondowoso di Pendopo Kabupatan Bondowoso, Rabu (3/10/2018).

Bondowoso – Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendorong kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian di wilayah masing-masing.

Apalagi, provinsi yang terletak di wilayah timur pulau Jawa ini berbasis agro industri dan agro bisnis yang dapat dikembangkan untuk kemandirian ekonomi dan penggerak ekonomi kerakyatan.

“ Kita didukung tanah yang subur dan adanya bahan-bahan pokok yang berasal dari daerah sekitar wilayah Jawa Timur, ujar Gubernur pada acara serah teima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Rabu (3/10).

Gubernur Jatim menjelaskan, penerbitan Perda di setiap Kabupaten/Kota di Jatim ini memiliki arti luas. Yakni berfungsi untuk melindungi tanah pertanian yang berkelanjutan agar tidak beralih fungsi menjadi lahan perumahan ataupun industri.

Di Jawa Timur sendiri setiap tahun, tanah pertanian yang beralih fungsi seluas 1.080 Ha, terangnya.

Melihat pentingnya perda tersebut, Pakde Karwo mengusulkan kepada Bupati Bondowoso terpilih KH. Salwa Arifin agar segera menerbitkan Perda tentang Pertanian. Hal tersebut disampaikan, mengingat kontribusi sektor pertanian di Kabupaten Bondowoso terhadap PDRB cukup besar yaitu sebesar 31,80 persen.

Selain itu, Pakde Karwo juga mengusulkan kepada Bupati Bondowoso terpilih agar memperhatikan tentang persoalan Sumber Daya Manusia (SDM). Kabupaten Bondowoso diharapkan segera memberlakukan program dual track pendidikan.

Baik untuk pendidikan tingkat SMA, MI, Aliyah, maupun Wustho juga memberlakukan program pendidikan dual track. Artinya semua pendidikan selama dua hari setiap minggu diberikan pendidikan keterampilan, ungkapnya.