Dijabarkan Kapolres Kediri, pihaknya juga masih memburu para pelaku yang melarikan diri. Dan, ada dua pelaku yang masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitasnya sudah kantongi.
” Kami himbau, agar para pelaku yang masih DPO ini bisa segera menyerahkan diri sebelum kami berikan tindakan tegas ” pungkas Kapolres Kediri yang baru menjabat ini
Sekedar diketahui, selain mengamankan 6 pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu pecahan batako berlumuran darah, dua batang bambu yang sudah berlumuran darah masing – masing panjang kurang lebih 1,5 meter dan 2 meter yang berlumuran darah.
Akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 ayat dua KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.(bud)