Kediri  

Kapolres Kediri Minta, Komplotan Pengeroyokan Di Arena Jaranan Gurah Serahkan Diri

Kapolres Kediri Minta, Komplotan Pengeroyokan Di Arena Jaranan Gurah Serahkan Diri
Nampak tengah, Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton saat menggelar Press release

KEDIRI – Meski enam pelaku pengeroyokan diringkus Sat Reskrim Polres Kediri, yang menewaskan Imam Suwondo Alias Peyok (22), warga Desa Banyu Anyar Kecamatdirian Gurah, hingga meninggal dunia diarena jaranan dengan luka parah pada kepala. Namun, dari tertangkapnya para pelaku, masih ada dua pelaku lainya yang masih buron dan Kapolres Kediri meminta mereka menyerahkan diri.

Untuk enam pelaku yang ditangkap, meliputi, Candra Aditya (20) asal Desa Bangkok Kecamatan Gurah, Endri Prasetyo (22), Sugiono (30),  Agus Setiawan (23), Ahmad Jainuri (21) dan Moch Rizal (20) semuanya warga Desa Turus, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Adapun 2 pelaku lainnya yang masih buron, identitasnya sudah dikantongi petugas.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, mengatakan, awal peristiwa pengeroyoka saat digelar pentas seni kuda lumping, yang kemudian terjadi aksi tawuran di Desa Gabru Kecamatan Gurah, pada minggu lalu.

” Peristiwa ini sebelumnya diawali dendam lama dari kedua belah kelompok pemuda yang beda desa. Dan, sebelumnya sempat terjadi aksi perkelahian, hingga berlanjut di pentas seni kuda lumping ” kata Kapolres Kediri, Selasa (2/10/2018)

Dijabarkan Kapolres Kediri, pihaknya juga masih memburu para pelaku yang melarikan diri. Dan, ada dua pelaku yang masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitasnya sudah kantongi.

” Kami himbau, agar para pelaku yang masih DPO ini bisa segera menyerahkan diri sebelum kami berikan tindakan tegas ” pungkas Kapolres Kediri yang baru menjabat ini

Sekedar diketahui, selain mengamankan 6 pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu pecahan batako berlumuran darah, dua batang bambu yang sudah berlumuran darah masing – masing panjang kurang lebih 1,5 meter dan 2 meter yang berlumuran darah.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 ayat dua KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.(bud)