Dihubungi secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmadja mengimbau pelamar untuk mencermati pengisian data agar
tidak terjadi kesalahan, karena data yang sudah masuk tidak bisa
diperbaiki setelah mengklik kolom Akhiri dan Proses Pendaftaran.
“Tidak perlu buru-buru saat melakukan pendaftaran,” ujarnya, Kamis (27/09).
Diingatkan juga agar para pelamar CPNS melengkapi syarat administrasi
seperti ijazah, KTP, foto, Kartu Keluarga, dan syarat lain sesuai
kebutuhan instansi tujuan. Setelah nantinya proses seleksi
administrasi selesai, peserta akan menjalankan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD).
Seperti tahun lalu, SKD juga dilaksanakan dengan Computer Assisted
Test (CAT) untuk menekan kecurangan. Kelulusan juga menggunakan nilai
ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen.
Setiap peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,
dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Dengan sistem modern
ini, dipastikan tidak lagi ada ‘titipan’. “Kalau ada oknum yang bisa
memastikan lulus tahap ini, dipastikan itu penipuan. Harap lapor ke
pihak yang berwenang,” tegas Setiawan. (hms/menpanrb/ais)