JAKARTA – Hari kedua pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2018, ada 10 instansi yang menjadi sasaran terbanyak para pelamar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Badan kepegawaian
Negara (BKN), hingga pukul 17.07 tercatat ada 10.113 pelamar yang
sudah selesai pilih instansi dan formasi dan 1.261 diantaranya sudah
diverifikasi oleh instansi masing-masing.
Lima instansi paling banyak menerima lamaran adalah Kementerian Hukum
dan HAM (5.312 pelamar), Kejaksaan Agung (926 pelamar), Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah (854 pelamar), Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (655 pelamar), serta Pemerintah Kota Bandung (509 pelamar).
Selanjutnya, menyusul Kementerian Kesehatan (430 pelamar), Kementerian
Sosial (417 pelamar), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 406 pelamar, Pemprov DKI Jakarta (393
pelamar), dan Mahkamah Agung (379 pelamar).
Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menambahkan, hingga Kamis (27/09)
sore, pelamar sudah dapat melakukan registrasi ke 372
kementerian/lembaga/daerah, atau sejumlah 62 persen dari jumlah
keseluruhan instansi yang membuka formasi.
Adapun input data selama proses pendaftaran dilakukan secara bertahap
sampai waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan.
Dihubungi secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmadja mengimbau pelamar untuk mencermati pengisian data agar
tidak terjadi kesalahan, karena data yang sudah masuk tidak bisa
diperbaiki setelah mengklik kolom Akhiri dan Proses Pendaftaran.
“Tidak perlu buru-buru saat melakukan pendaftaran,” ujarnya, Kamis (27/09).
Diingatkan juga agar para pelamar CPNS melengkapi syarat administrasi
seperti ijazah, KTP, foto, Kartu Keluarga, dan syarat lain sesuai
kebutuhan instansi tujuan. Setelah nantinya proses seleksi
administrasi selesai, peserta akan menjalankan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD).
Seperti tahun lalu, SKD juga dilaksanakan dengan Computer Assisted
Test (CAT) untuk menekan kecurangan. Kelulusan juga menggunakan nilai
ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen.
Setiap peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,
dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Dengan sistem modern
ini, dipastikan tidak lagi ada ‘titipan’. “Kalau ada oknum yang bisa
memastikan lulus tahap ini, dipastikan itu penipuan. Harap lapor ke
pihak yang berwenang,” tegas Setiawan. (hms/menpanrb/ais)