BPJS-TK : Atlet Asian Games Masih Jadi Peserta

BPJS-TK : Atlet Asian Games Masih Jadi Peserta
Dokumentasi - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menerima bola basket sebagai cenderamata dari Ketua Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 Erick Thohir di Jakarta, Jumat (27/7/2018). Keduanya menandatangani kerja sama perlindungan atlet Indonesia dari risiko cedera dan kematian.

Surabaya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(BPJS-TK) akan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh atlet tim
Indonesia dan official yang telah mengikuti seluruh rangkaian
pertandingan Asian Games meskipun pertandingan itu telah usai
dilaksanakan.

Direktur Perencanaan Stategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono,
Kamis, mengatakan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial
ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan
perlindungan kepada seluruh atlet tim Indonesia dan official.

“Seluruh atlet dan official dalam tim Indonesia ini terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih dalam masa perlindungan, jadi
walaupun kegiatan Asian Games telah selesai, mereka akan tetap kami
lindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat menjenguk
Hevrilia Windawati, seorang atlet Judo Indonesia yang cidera saat
bertanding di Asian Games dan baru selesai menjalani operasi di RS
Husada Utama, Surabaya.

“Hevrilia mengalami Cidera saat bertanding melawan Kim Seongyeon
(Korea Selatan) di babak eliminasi 16. Saat itu lutut kirinya terputar
dan tertindih oleh lawan hingga menyebabkan bunyi saat kejadian dan
menyebabkan lututnya bengkak, tidak bisa menekuk dan harus menjalani
operasi agar dapat beraktivitas kembali secara normal,” katanya.

Ia mengemukakan, Hevrilia yang telah menjalani operasi, seluruh biaya
pengobatannya akan ditanggung BPJS-TK sampai sembuh.

“Sesuai dengan indikasi medis berapapun biayanya dan ini merupakan
salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS
Ketenagakerjaan,” katanya.

Di samping itu, kata dia, pelayanan perawatan dan pengobatan kepada
atlet tidak hanya dapat dilakukan di Jakarta. Namun dapat dilakukan di
wilayah tempat yang terdekat dengan domisili para atlet dan official.

“Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki jaringan
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Wilayah Indonesia,”
ujarnya.

Menurut dia, JKK juga memiliki manfaat berupa Santunan Sementara Tidak
Mampu Bekerja (STMB) yaitu pengganti upah atau gaji setiap bulannya
selama korban menjalani perawatan.

“Selain itu apabila terjadi kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga siap
memberikan santunan berdasarkan persentase kecacatan, pelatihan
psikologis dan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja untuk
memastikan peserta mendapatkan pelatihan dan pendampingan sampai
dengan yang bersangkutan kembali bekerja setelah kejadian,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Komite Olimpiade Indonesia,
Jimmy Akbar mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan
pemerintah dengan adanya perlindungan ini dan komitmen atas pelayanan
yang diberikan kepada atlet Tim Indonesia.

“Tentunya pelaku olahraga terutama atlet sudah pasti memiliki risiko
kerja yang besar, dengan adanya Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
atlet dan pelaku olahraga lainnya bisa lebih tenang saat bekerja,”
katanya.

Sementara itu, dr Dodo Anondo, MPH selaku Direktur Utama Rumah Sakit
Husada Utama mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan melalui pusat layanan kecelakaan kerja.

“Saat ini kondisi pasien sudah bagus, untuk selanjutnya akan
melaksanakan terapi supaya nanti bisa aktif seperti semula,”
ujarnya.(kh)