Ini Pesan Gubernur Pada Sekda Heru Tjahjono

Ini Pesan Gubernur Pada Sekda Heru Tjahjono
Ini Pesan Gubernur Pada Sekda Heru Tjahjono

Surabaya – Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sekretaris daerah (sekda) memiliki dua
fungsi, yakni sebagai sekda dan sekretaris gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dengan begitu, sekda harus mampu mengkoordinasi semua jajaran baik OPD
Pemprov maupun instansi/lembaga vertikal yang ada di Jawa Timur. tutur
Gubernur Jatim Soekarwo saat melantik Heru Tjahjono, sebagai Sekdaprov Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/9).

Menurut gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini, sesuai arahan Mendagri pelantikan sekda ini harus melibatkan lembaga vertikal di Jatim. Alasannya, selain mengkoordinasikan program pembangunan di OPD, sekda juga bertugas mengkoordinasikan antar sektor dalam hal ini lembaga vertikal dalam pembangunan di Jawa Timur.

“Harusnya dibedakan antara sekda dan sekretaris gubernur, tapi kami mengusulkan jangan dijabat dua orang, cukup dirangkap sekda saja,” terangnya.

Menurutnya, sekda merupakan jabatan paling puncak dalam karier PNS di daerah. Ia bertugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan menyusun kebijakan.