Dr Jumadi : Pemprov Tidak Mengangkat Honorer Jadi PNS, Kota Kediri Tidak Mengajukan

Dr Jumadi : Pemprov Tidak Mengangkat Honorer Jadi PNS, Kota Kediri Tidak Mengajukan
Foto : Pj Sekprov Jawa Timur Dr Jumadi didampingi BKD Jawa Timur Anom Surahno memberikan keterangan pers menyangkut soal Formasi jabatan CPNS se Jawa Timur tahun anggaran 2018/2019 yang emncapai 16.276 orang. (kt/min)

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan formasi jabatan sebanyak 2.065 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Jumlah tersebut terbagi tiga rincian meliputi tenaga guru sebanyak 826 formasi, tenaga kesehatan 797 formasi, dan tenaga teknis 442 formasi.

“Secara keseluruhan, jumlah formasi CPNS se-Jatim sebanyak 16.276 formasi, sementara Pemprov Jatim sebanyak 2.065,” ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Jumadi M.MT kepada wartawan di Surabaya, Rabu (19/9).

Kota Kediri merupakan satunya di Indonesia yang tidak mendapat jatah formasi CPNS. Selain Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mengajukan, jumlah PNS di Kota Kediri yang tahun ini pensiun hanya 3 orang. Mungkin ini yang menjadi pertimbangan mengapa tidak mengajukan ke pemerintah pusat.

Intinya pengajukan formasi jabatan PNS itu disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun. Selain itu tahun ini Pemprov Jatim juga tidak ada pengangkatan honorer menjadi PNS. Namun Gubernur Pakde Karwo, akan mengajukan secara khusus kepada pemerintah pusat setelah proses CPNS ini selesai.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait jenis jabatan, jumlah formasi, persyaratan administrasi serta cara pendaftaran dapat dilihat mulai hari ini tanggal 19 September 2018 melalui website http://bkd.jatimprov.go.id dan http://sscn.bkn.go.id.

Persyaratan umum pendaftar CPNS meliputi pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan hanya diperkenankan pada satu formasi jabatan saja.

Tak hanya itu, perserta yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak mulai tanggal menjadi CPNS.

Lebih lanjut, Jumadi menegaskan, bahwa salah satu syarat bagi masyarakat Jatim yang ingin mengikuti CPNS yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Selain itu, pada CPNS 2018 ini adapun kriteria pelamar juga terbagi menjadi beberapa kebutuhan sesuai formasi jabatan diantaranya cumlaude, disabilitas dan pelamar umum.

Terkait tata cara pendaftaran, Jumadi mengatakan dokumen persyaratan dapat diunggah melalui laman http://sscn.bkn.go.id yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Persyaratan lain, terdiri dari pas foto dengan latar belakang merah posisi potret rasio 3 X 4, juga Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCN 2018 dan KTP. Tak hanya itu, peserta juga harus mengupload Ijazah Asli, Transkrip Asli, Bukti akreditasi program studi pada saat lulus serta surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Ditempat yang sama, Kepala BKD Prov. Jatim Anom Surahno SH. M.Si menegaskan, bahwa seluruh kesiapan sudah dilakukan oleh Pemprov Jatim. Salah satunya berkolaborasi dengan BKN dalam menyiapkan sarana computer untuk tempat ujian.

Ia menjelaskan, sebanyak 500 komputer akan ditempatkan di Kantor Regional (Kanreg) BKN dan Gelanggang Remaja 10 November yang juga akan di tempatkan 500 komputer.

“Jumlah tersebut akan kami sesuaikan, mengikuti jumlah peserta atau animo dari masyarakat yang mengikuti CPNS 2018. Secara prinsip kami mendukung terselenggarakan CPNS 2018 dengan membantu keperluan dari BKN guna sukses pelaksanaan,” ungkapnya.

Terkait banyaknya tawaran yang bisa lolos untuk menjadi pegawai ASN dengan mudah, Anom memastikan bahwa sistem penerimaan CPNS 2018 sudah dilakukan secara sistem keamanan yang baik. Mulai dari data peserta menggunakan NIK, foto selfie diri pada saat mengupload hingga setiap soal yang dikerjakan oleh peserta tidak sama atau diacak meskipun jaraknya berdekatan. (min)