Menurutnya, dengan diterapkanya Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 dan 37 Tahun 2018 Tentang CPNS Jalur Umum dengan membatasi usia di bawah 35 Tahun adalah bentuk kedzoliman
” Para Honorer K2 disini rata-rata usia mereka di atas 35 tahun untuk itu dengan tegas menolak rekrutmen CPNS jalur Umum tahun 2018 yang akan di selenggarakan oleh Pemerintah” pungkasnya
Menanggapi hal itu, Wasis anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa terkait persoalan ini pihaknya akan menjembatani pertemuan Honorer K2 dengan pihak Badan Kepegawaian Daeran BKD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri
“Tapi yang jelas kalau sesuai aturan baru seleksi CPNS harus melalui Tes dan syarat usia maksimal 35 tahun sedangkan untuk K2 yang tidak lolos seleksi dimungkinkan akan diangkat untuk masuk menjadi pegawai pemerintah,” terangnya. (bud)