Jakarta – DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan revisi Inpres Nomor 5 Tahun 2018, sehingga menjadi dasar hukum dalam penanganan bencana untuk seluruh daerah terdampak, yakni Lombok dan Sumbawa. Serta untuk seluruh Kementerian dan Lembaga digerakkan dalam pemulihan gempa Lombok dan Sumbawa.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat membacakan salah satu kesimpulan rapat konsultasi DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pariwisata, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2019).
Fahri menambahkan, pihaknya juga meminta penyederhanaan birokrasi penanganan bencana gempa Lombok dan Sumbawa dengan kepemimpinan yang lebih solid. “Yang memastikan keterpaduan data, keterpaduan rencana penanganan dan keterpaduan didukung pembiayaan penanganan dampak gempa,” jelasnya.
Kemudian, DPR RI juga meminta agar pemerintah memastikan alokasi pembiayaan pemulihan gempa Lombok dan Sumbawa dengan memastikan program dan sumber pendanaannya.