Sementara itu Sekretaris Kota Malang Drs Wasto SH,MH berharap dari kasus DPRD Kota Malang ini kedepan siapapun untuk tidak bermain main dengan anggaran.
Jangan sekali kali menggunaan anggaran yang yang tidak sesuai RKT (Rencana Kerja Tahunan). Kita sudah ada e-budgeting. Jadi kalau ada kegiatan di luar RKL dipastikan itu melanggar. Pemkot Malang sudah memikiki RPJMD. Jadi, kita tinggal menyesuaikan RPJMDnya saja.
Dari 45 anggota DPRD Kota Malang tersisa 5 orang saja. Selebihnya ditahan KPK dalam kasus menerima fee dalam pembahasan APBD-P tahun 2015.
Kelima anggota dewan yang bertahan tidak menerima suap masing masing :
1.Wakil Ketua Abdul Rahman (PKB)
2. Triatmoko Utomo (PDI
3. Tutuk Haryani (PDI)
4.Risma Krisnindya (Hanura)
5. Subur Triono (PAN) . .(ais)