“Saya akan Laporkan ketua DPRD Kab. Sumenep karena sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam undang2 nomor 28 thun 1999 tentang penyelenggara negara yg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pasal 1 angka 2.
kata dia, pasal 1 angka 5, bahwa nepotisme adalah stiap prbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yg menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya diatas kepentingan msyarakat, bangsa dan negara, hal ini jelas salah. Pungkasnya
Sementara Ketua DPRD kab. Sumenep, Herman Dali Kusuma sampai berita ini di tulis belum bisa di konfirmasi dan sulit untuk ditemui diruang kerjanya.
Dihubungi via ponsel pribadinya tak merespon, (sal)