SP4N-LAPOR! Mengintegrasikan, Bukan Menggantikan Sistem Yang Ada

SP4N-LAPOR! Mengintegrasikan, Bukan Menggantikan Sistem Yang Ada
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR!, di Kementerian PANRB, Selasa (04/09).(foto Humas Kementerian PANRB)

JAKARTA – Kehadiran Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak akan menghilangkan sistem pengelolaan pengaduan yang selama ini sudah ada di pemerintah daerah.

Apa yang sudah dibangun oleh pemda tetap berjalan, meskipun instansi tersebut terhubung dengan SP4N-LAPOR!.kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka Bimbingan Teknis (bimtek) SP4N-LAPOR!, di Kementerian PANRB, Selasa (04/09).

“Jadi jangan berpikir SP4N-LAPOR! ini menggantikan sistem pengaduan yang sudah ada di Pemda. Kita hanya mengintegrasikan antara sistem pengaduan nasional dengan yang dimiliki oleh daerah. Tujuannya agar pemerintah pusat dapat memonitor bagaimana tindak lanjut aduan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.

Disampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2016, Kementerian PANRB dalam mengajak seluruh pemda mengintegrasikan sistem pengaduan di masing-masing pemda dengan SP4N-LAPOR! Pihaknya tetap mengakomodir Pemda yang telah membangun unit atau aplikasi pengelolaan pengaduan sendiri.