Menurut Abdulrachman, yang dilakukan Kemendagri saat itu adalah mengubah jumlah kuorum, melakukan pemilihan anggota untuk menjadi Plt Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta melantiknya sebagai pejabat definitif.
Namun, kondisi saat ini jauh berbeda dan lebih sulit ketimbang sebelumnya. Jika pun kuorum kembali dikurangi dan paripurna tetap bisa diselenggarakan dengan hanya 4 anggota, tapi pembahasan soal anggaran serta peraturan daerah akan menjadi tidak optimal.
“Kuorum 4 orang itu bukan enggak mungkin, karena kami dalam keadaan darurat. Kalau keadaan normal, kami diketawainorang,” kata politikus PKB tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, saat ini instansinya belum memiliki gambaran seperti apa diskresi yang akan diambil.
Kebutuhan DPRD Kota Malang saat ini, kata dia, belum tentu sama dengan saat 18 orang anggotanya menjadi tersangka KPK. Namun, ia menyampaikan bahwa pengambilan diskresi dilakukan dengan menaati prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami mau lihat dulu kebutuhannya DPRD Malang itu apa. Nanti dikasih A, tenyata B. Enggak cocok,” ujarnya kepada Tirto.
Menurut Akmal, diskresi yang dikeluarkan Kemendagri nantinya berupa surat edaran Kemendagri yang isinya bisa berupa ketentuan soal kuorum, atau mungkin Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Malang.
Karena itu, kata dia, tidak ada kebijakan yang menyangkut dengan penyusunan Perda atau anggaran yang diintervensi oleh Kemendagri. Ia juga meminta publik tak banyak berspekulasi terkait dengan langkah pengambilan diskresi tersebut.
Sebab, kata Akmal “kami sudah turunkan tim untuk mengidentifikasi, norma apa yang dibutuhkan sekarang. Kami sudah minta ketemu dengan DPRD yang tersisa. Sehingga akan disiapkan norma atau regulasi baru oleh Kemendagri yang sesuai dengan yang dibutuhkan, agar tugas perjalanan publik bisa segera berjalan.” (ko/ais)