Tersisa 5 Saja, 45 Anggota Dewan Lainya Terlibat Korupsi : Paripurna Terpaksa Batal 

Tersisa 5 Saja, 45 Anggota Dewan Lainya Terlibat Korupsi : Paripurna Terpaksa Batal 
ilustrasi : Ini sungguh mengerikan. Dari 45 anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa 5 orang saja, yang 40 orang terlibat kasus Korupsi pembahasan APBD tahun 2015. 

Malang – Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman kebingungan. Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Wali Kota Malang yang seharusnya digelar pada Senin (3/9/2018), terpaksa dibatalkan.

Pembatalan rapat paripurna itu karena sidang tidak memenuhi kuorum. Dari 45 jumlah kursi di parlemen, hanya 5 anggota–termasuk Abdulrachman—yang masih bertahan. Sisanya, 40 anggota lainnya sudah terseret kasus suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Kota Malang.

Abdulrahman dilantik sebagai ketua sekaligus wakil ketua definitif di DPRD Malang pada 16 Juli 2018 lalu. Ketua dan wakil ketua yang menjabat sebelumnya masuk ke dalam daftar 18 orangyang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Maret 2018.

Setelah 18 anggota DPRDKota Malang resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 15 Agustus 2018, kini giliran 22 lagislator lainnya yang ramai-ramai ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah, Senin (3/9/2018).

Dengan status tersangka itu, parlemen Kota Malang secara otomatis lumpuh karena hanya menyisakan 5 anggota aktif, padahal DPRD masih punya agenda akhir tahun yang tak boleh terlambat disahkan.

Akan tetapi, kata Abdulrachman, sejumlah agenda itu terancam molor akibat tidak hadirnya 40 anggota dewan di sidang DPRD Malang. Agenda tersebut antara lain pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, pembahasan APBD Perubahan 2018, serta pelantikan wali kota baru.

Oleh karena itu, Abdulrachman berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan masukan kepada instansinya, serta mengambil kebijakan khusus atau diskresi agar DPRD Kota Malang dapat kembali bekerja secara normal.

“Kami sore ini [Senin] bertemu dengan Kemendagri, mudah-mudahan, nanti ada solusi supaya DPRD ini tidak jadi rumah hantu,” kata Abdulrachman saat dihubungi Tirto.

Meski demikian, kata Abdulrahman, diskresi yang dikeluarkan Kemendagri terhadap instansinya bukan barang baru. Ini pernah dilakukan beberapa hari setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK.