Jakarta – Seperti diduga sebelumnya, Idrus Marham, mantan Menteri Sosial benar benar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jaumat (31/8/2018).
Lalu apa komentar Idrus Marham atas penahanan dirinya. “Penahanan itu sesuai prosedur yang harus dijalankan KPK. KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada,” ujar mantan Sekjen Partai Golkar
Idrus menjalani pemeriksaan perdana selama lebih kurang empat jam di Gedung KPK. Meski baru satu kali diperiksa, Idrus tidak mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.
Pihaknya mengaku akan koperatif. Bahkan membantu proses hukum yang dijalankan KPK. “KPK punya logika hukum. Jangan melihat dari logika kita sendiri, kita harus juga melihat dari logika hukum. Jadi, ini tidak ada masalah,” katanya
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Video Pilihan Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Mensos Idrus Marham Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno. (sam/rom)