Jakarta – Seperti diduga sebelumnya, Idrus Marham, mantan Menteri Sosial benar benar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jaumat (31/8/2018).
Lalu apa komentar Idrus Marham atas penahanan dirinya. “Penahanan itu sesuai prosedur yang harus dijalankan KPK. KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada,” ujar mantan Sekjen Partai Golkar
Idrus menjalani pemeriksaan perdana selama lebih kurang empat jam di Gedung KPK. Meski baru satu kali diperiksa, Idrus tidak mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.
Pihaknya mengaku akan koperatif. Bahkan membantu proses hukum yang dijalankan KPK. “KPK punya logika hukum. Jangan melihat dari logika kita sendiri, kita harus juga melihat dari logika hukum. Jadi, ini tidak ada masalah,” katanya
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.