Gresik – Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto meminta anggota aparatur sipil negara (ASN) yang dipimpinnya memahami peraturan perundangan yang berlaku. Kalau tidak, maka ASN yang bersangkutan akan salah dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan pimpinan.
Bupati menyampaikan ini saat membuka acara sosialisasi Peraturan kepegawaian 2018 yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/8/2018).
Menurut Bupati, Saat ini peraturan semakin banyak dan beragam. Ada Undang-undang (UU), ada Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Pemerintah 9PP), Peraturan Bupati (Perbup), ada Perda, dan Peraturan Kepegawaian.
“Kita dipaksa untuk patuh pada semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, kita harus menguasai peraturan sesuai tugas pokok dan fungsi. Jangan sampai, karena kita tidak menguasai aturannya, kita akan terjebak”, ujarnya.
Bupati mencontohkan ketika dia mendisposisi surat, dia selalu menuliskan kalimat ‘laksanakan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku’. Kalaupun ada keraguan maka saya mendisposisi, agar membuat telaahan staf. Selanjutnya dia mendisposisi kembali dengan kalimat, laksanakan sesuai telaah.
“Ini contoh-contoh agar kita bijak dalam menjalankan tugas. Anda sebagai pelaksana harus juga bijak melaksanakan tugas tentunya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai anda melaksanakan tugas yang salah dan melanggar kerena dipaksa oleh atasan. Anda jangan mau.” Tandas Sambari.
Acara Sosialisasi untuk ASN yang membidangi Kepegawaian ini dihadiri oleh Para Kepala OPD Pemkab Gresik serta Dra. Nurhasanah, MM Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional II Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, Nadhif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, Sosialisasi Peraturan Kepegawaian 2018 kali ini diikuti oleh 130 Pejabat Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Acara ini diselenggarakan selama dua hari. Kami menghadirkan naras umber dari BKN Regional II Jawa Timur, Pejabat Pemkab Gresik serta Instruktur dari BKD Pemkab Gresik. Adapun materi yang akan diberikan kepada peserta yaitu tentang Kepegawaian, Perda dan Perbup” ujar Nadhif. (med)