“Selain itu masih ada beberapa paket yang belum terlaporkan ke Bagian Pengadaan Barang dan jasa diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas PU PR, Bappeda dan Sekretariat Dewan,” jelas Sangaji.
Wakil Bupati Sidoarjo, yang akrab di sapa Cak Nur menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan pengadaan.
Dan pekerjaan pengadaan ini merupakan tugas dari kepala OPD selaku pengguna anggaran. Untuk itu semua OPD harus memahami betul tentang Undang – undang pengadaan barang dan jasa ini, termasuk perencanaan pengadaan barang dan jasa demi kelancaran proses pembangunan di Kabupate Sidoarjo.
“ Saya juga menghimbau kepada OPD untuk tida segan – segan memberikan sanksi kepada penyedia jasa, jika penyedia jasa yang diberikan tidak sesuai,” Himbau Cak Nur. . (eka/med)