Pemkab Gelar Bimtek, Tapi Ada BPD Belum Dilantik

Pemkab Gelar Bimtek, Tapi Ada BPD Belum Dilantik
Pemkab Gelar Bimtek, Tapi Ada BPD Belum Dilantik

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi tugas dan fungsi BPD pada Kamis (23/8/2018) hingga hari ini (Jumat, 24/8/2018) di Ball Room Mirah Hotel.

Dilansir dari laman banyuwangikab. go.id kegiatan ini bertujuan untuk penguatan kapasitas BPD. Sejumlah materi, seperti teknik penyusunan peraturan di desa, perencanaan dan penatausahaan anggaran hingga teknik menyampaikan aspirasi masyarakat diberikan kepada 200 orang anggota BPD.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko tersebut menghadirkan narasumber antara lain Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim dan dari Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Dikatakan Wabup, BPD merupakan lembaga yang mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, serta sebagai salah satu kanal masyarakat desa untuk menyalurkan aspirasi.

“Dengan mengikuti bimtek semacam ini, harapannya anggota BPD bisa melakukan tugasnya sesuai undang-undang desa,” kata Wabup.

BPD sendiri, menurut Wabup, adalah mitra pemerintah yang harus bisa bersinergi dengan aparat desa. “Karena mitra, sudah semestinya BPD bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Jangan ada lagi BPD yang turunkan kepala desa dan lain sebagainya. Kalaupun ada pemikiran yang tak sama dicari solusi bersama,” pesan Wabup.

Di Banyuwangi sendiri ada 1.700 anggota BPD dari 189 desa. Bimtek ini akan dilaksanakan secara bertahap dan bergantian.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Edi Kuncahyo menyampaikan, dengan ditetapkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, kedudukan BPD di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini akan lebih diperkuat.

“Misalnya BPD mempunyai tugas ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menyerap aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa,” ujarnya.

Untuk materi bimtek yang disampaikan Edi kali ini, salah satunya mekanisme tentang cara menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Memang tekniknya dan tata caranya tidak ada diundang-undang, namun kami bisa memberikan langkah-langkah BPD yang lebih persuasif. Misalnya, saat BPD menyampaikan aspirasi yang kurang direspon oleh kepala desa bisa mengambil jalan lain yakni dengan konsultasi kepada camat. Kenapa camat boleh karena camat sesuai peraturan undang-undang No 43, tentang pengawasan dan pembinaan desa oleh camat. Itu salah satu contoh,” kata Edi.

Ketua Komis I DPRD Banyuwangi, Vicky Septalinda juga menyampaikan teknik membuat peraturan di desa dan menyusun perencanaan dan penatausahaan anggaran di desa.

“BPD harus mengetahui skala prioritas pembangunan pemerintahan desa termasuk sasaran program kegiatannya,” ujarnya.

Meski beberapa BPD telah mengikuti Bimtek, ternyata masih ada beberapa anggota BPD terpilih hasil penyaringan dan penjaringan yang belum mendapat SK dari Bupati.

Seperti tujuh desa di Kecamatan Blimbingsari yang hingga kini belum memiliki anggota BPD.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Blimbingsari, Khoirul Anam, mengatakan, setelah berkas pengajuan SK BPD dinilai tidak lengkap, beberapa desa telah melakukan perbaikan dan telah disetorkan kembali ke Bagian Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyuwangi.

“Berkas sudah di tangan Bagian Tata Pemerintahan Desa. Semoga tidak ada perbaikan lagi,” ujar Anam melalui pesan singkat. (def)