Ternyata Kemendikbud Hanya Kelola Rp 40 Triliun Saja

Ternyata Kemendikbud Hanya Kelola Rp 40 Triliun Saja
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

Fikri mengemukakan, dua SNP yang paling menonjol adalah mengenai sarana prasarana dan pendidikan dan tenaga kependidikan. “Tidak ada satu pun daerah yang tidak mengeluhkan dua standar ini,” tandasnya.

Sarpras misalnya, dari 1,8 juta ruang kelas yang ada, 1,3 juta dinyatakan rusak dan hingga kini pemerintah hanya memperbaiki sedikit saja, hanya yang rusak berat sebesar 250 ribu.

Itu pun tahun 2018 ini hanya dialokasikan 25 ribu saja, sisanya diserahkan ke daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fikri juga menguraikan mengenai persoalan guru yang mengalami kekurangan 900 ribu, saat ini belum ada skema pemenuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan alasan klasik, yakni anggaran belum tersedia. Sehingga permasalahan ini diserahkan kepada sekolah.

Namun di sisi lain, guru-guru itu tidak boleh diangkat menjadi honorer, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

“Persoalan pendidikan ini karena bergantinya kebijakan secara berulang-ulang tiap terpilih pemerintahan yang baru. Begitu juga dengan kurikulum yang ganti setiap menteri baru ditunjuk. Hal ini karena kita belum memiliki grand design atau Rencana Induk Pendidikan yang jelas.

Dengan rencana induk yang jelas, amanat konstitusi mengenai alokasi 20 persen anggaran bagi pendidikan tidak hanya formalitas belaka,” tandas Fikri. (sam)