Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai anggaran pendidikan sebesar 20 yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas.
Jika ditelusuri, bahkan menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak kota dan kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen APBD untuk pendidikan.
Fikri mengatakan, sebetulnya pendidikan di Indonesia memiliki payung yang kuat dalam mendukung anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, demikian pula dengan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun ia menyayangkan, anggaran 20 persen tersebut tidak sepenuhnya berada pada kementerian yang mengurus pendidikan.
“Dari Rp440 triliun di APBN sekarang, hanya Rp40 triliun ke Kemendikbud, Rp40 triliun ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Rp63 triliun di Kementerian Agama (Kemenag).
Artinya, 2/3 anggaran pendidikan banyak untuk K/L lain. Bahkan Rp200 triliun berupa transfer daerah,” jelas Fikri dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (20/8/2018).
Dengan kondisi tersebut, menurut politisi PKS itu, wajar bila dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), terdapat empat standar yang kategorinya sangat buruk menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).