Semula rapat konsultasi ini dimaksudkan untuk mengambil keputusan hal-hal yang masih pending dalam RUU Kewirausahaan Nasional ini, sehingga bisa segera diselesaikan.
Dia berharap RUU ini bisa segera disahkan dalam rapat Pansus, untuk selanjutnya dibawa ke Tingkat II/ Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna. Sejauh ini, kata Andreas, pembahasan sudah sampai pada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tapi ada beberapa hal yang masih pending.
“Justru itulah, melalui Rapat Konsultasi ini diharapkan akan menyelesaikan hal-hal yang pending,” katanya.
Salah satu hal krusial yang dipending adalah soal kelembagaan. DPR RI, kata politisi PDI Perjuangan itu, menginginkan ada kelembagaan yang lebih fokus menangani kewirausahaan ini. Pasalnya berpencarnya terlalu banyak lembaga yang menangani kewirausahaan justru kurang efektif.
Selain itu, sesuai masukan dari kalangan dunia usaha, untuk menaikkan kelas usaha mikro ini diperlukan suatu perlakuan khusus insentif.
“Berdasarkan UU UMKM yang ada sekarang itu definisi kelompok usaha menengah ini range-nya terlalu lebar, omsetnya Rp2,5 hingga Rp5 miliar. Inilah yang membuat kurang efektif,” ia menambahkan.(rom)