Mendikbud Ingin Sederhanakan Bahasa Daerah, Legislator Nilai Langgar Konstitusi

Mendikbud Ingin Sederhanakan Bahasa Daerah, Legislator Nilai Langgar Konstitusi
Anggota Komisi X Dari Fraksi PAN Anang Hermansyah

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyoroti rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi berencana menyederhanakan bahasa daerah yang tersebar di wilayah Nusantara.

Alasannya untuk memudahkan komunikasi. Gagasan tersebut dinilainya melanggar konstitusi.

“Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi,” ujar Anang dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (13/8/2018).

Anang menyebutkan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas termaktub ‘Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional’. Menurut Anang, negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.

“Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah,” tegas politisi PAN itu.

Menurut Anang, argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Menurut dia, kepala daerah yang memimpin suatu daerah seharusnya paham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.

“Saya yang menjadi Anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” protes Anang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendi mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah yang dinilai cukup banyak dan menyulitkan sebagai alat komunikasi. (sam)