KEDIRI – Munculnya dugaan penyimpangan proyek gorong-gorong di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto,yang dilidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (13/8/2018), Dinas PUPR setempat menanggapi.Bahwa, pengerjaan proyek yang dikerjakan pihak Rekanan sudah sesuai Baku Mutu.
Dijelaskan Ir.Datik Indriyaswati selaku PPKOM atau Pejabat Pembuat Komitmen melalui Sunarto Kasi Pembangunan Dinas PUPR, bahwa proyek gorong gorong yang dikerjakan sudah sesuai aturan terkait administrasi maupun Baku Mutu beton.
” Sudah sesuai ukuran, yakni FC 20 untuk ukuran baku mutu beton” kata Sunarto dihubungi Senin (13/08/2018).
Menututnya, jika pihak PPKOM dan rekanan selalu berkoordinasi dalam hal pengerjaan proyek.
” Kita selalu berkordinasi dengan Rekanan maupun Konsultan Pengawas sebelum pengerjaan berlangsung ” imbuhnya.
Namun, jelas Sunarto, memang pada saat pengerjaan beton yang digunakkan pihak Rekanan menggunakan FC 15 – 17’5. Dan, ukuran dan kapasitas ini sebenarnya masih mampu kalau hanya digunakkan pejalan kaki.