visanya sudah berakhir tanggal 18 Februari 2018. Taqaddas lantas dibawa ke kantor imigrasi pada sekitar pukul 21.25 malam, di mana staf bandara memberi tahu dia bahwa dia harus membayar denda USD25 untuk setiap hari overstay, yang berarti dia berutang USD4.000 atau sekitar Rp58 juta.
Denda sebesar itu membuat Taqaddas tersinggung dan mencaci maki petugas bernama Ardyansyah, 28. Petugas itu mendapat lontaran kata-kata kasar. “Anda tidak membayar untuk penerbangan ini,” teriak Taqaddas disertai kata-kata kasar.
Penjaga imigrasi menjawab; “Ini kantor saya.” Bukannya menghormati aturan, Taqaddas justru menantang petugas.”Ini kantor Anda, tunjukkan wajah jelek Anda,” ujarnya, seperti dalam rekaman yang beredar.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran mengatakan, wanita asing tersebut menampar petugas, yang merupakan penjaga yang dihormati. “Dia menyentuh (petugas) imigrasi, yang berarti menyentuh perwakilan bangsa. Jadi kami melaporkannya ke polisi,” katanya. (ais)