Pontianak – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi deadline sampai akhir November 2018 semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi harus sudah memiliki pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Hari ini saya senang sekaligus kecewa. Kecewa karena ternyata lebih dari satu tahun sejak program ini diluncurkan baru tujuh provinsi yang memiliki PTSP.
Di hadapan Kepala Kanwil Kemenag se Indonesia untuk kesekian kalinya saya ingin tegaskan kembali bahwa ini adalah program utama, saya minta betul-betul diseriusi,” ujar Menag saat peresmian PTSP Kanwil Kemenag Kalbar di Pontianak.
Menurut Menag, sejak Kantor Pusat Kemenag mendirikan PTSP, baru ada tujuh provinsi yang memiliki dan mendirikan PTSP, yaitu: Jogyakarta, DKI Jakarta, Surabaya, Sumut, Sumsel, Sulbar, dan ke tujuh Kanwil Kemenag Kalimantan Barat.
Menag juga menyayangkan baru tujuh Kanwil yang memiliki PTSP meski waktu sudah berjalan selama satu tahun. Padahal mendirikan sebuah PTSP itu hanya mencontoh sistem serta model aplikasi yang sudah ada dan bukan membuat sistem baru.
“Saya minta dalam tiga bulan ke depan, saya harus memberi deadline, sekarang akhir Juli dan akhir November semua Kanwil Kemenag se Indonesia harus sudah memiliki PTSP,” tegas Menag.