Melawan Petugas, Tersangka Percobaan Pembunuhan Lurah Dilumpuhkan

Melawan Petugas, Tersangka Percobaan Pembunuhan Lurah Dilumpuhkan
Kapolres Saat Menunjukkan Uang Rp 60 Juta Sebagai BB

BANYUWANGI – Tersangka percobaan pembunuah Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Wilujeng Esti Utami, S.sos, M.Si, Agus Siswanto (45) dilumpuhkan dengan timas panas. Karena, Agus mencoba melawan petugas yang akan menangkapnya. “Ya, karena melawan, tersangka dilumpuhkan dengan petugas,” tandas Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Kamis (2/8/2018) petang di Mapolres.

Menurut Kapolres, pengakuan tersangka dalam melakukan percobaan pembunuhan tersebut dilakukan sendiri. “Mulai menjemput lurah di kantor Lurah Penataban hingga menganiaya dan mengikat serta menceburkan korban ke sungai ditangani sendiri,” papar Donny.

Dalam perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati/hukuman 20 tahun penjara subsider pasal 365 ayat (2) 4 E KUHP ancamanya 12 tahun penjara. “Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal itu. Karena, percobaan pembunuhan yang direncanakan dan atau pencurian yang didahului dengan kekerasan,”ungkap Kapolres.

Ditanya kenalnya dimana antara Lurah (korban) dan tersangka, Kapolres menyatakan kalau Agus dikenalkan dengan seseorang teman dengan korban. “Nah, yang dikatakan teman itu masih terus dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. Jadi, kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,” bebernya.

Dilakukan rekontruksi, kata Kapolres, untuk menguatkan bukti-bukti yang ada dan ternyata, apa yang dikatakan tersangka sudah sesuai dengan yang dilakukan tersangka dalam melakukan kejahatanya. “Jadi, tadi sudah di rekontruksi, dan hasilnya sesuai yang dilakukan tersangka dalam percobaan pembunuhan itu,” jelas Kapolres.

Saat Rekontruksi Percobaan Pembunuhan
Saat Rekontruksi Percobaan Pembunuhan

Seperti diketahui, Wilujeng, Lurah Penataban mengalami percobaan pembunuhan yang dilakukan Agus Siswanto (Agus Welek). Bahkan, Selasa (31/7/2018) dijemput Agus dengan mnengendarai Hyundai. Menurut Agus kepada korban, korban akan dibawa menemui KH Ali Maki Zaini (Gus Maki) Ketua PCNU Banyuwangi. Kata tersangka, Gus Maki akan meminjam sejumlah uang. Jumlah uang itu disepakati bu Wilujeng Rp 60 juta.