“Terkait peluang beliau sebagai cawapres, tentunya kita tunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Sementara itu, terkait nama cawapres, Hasto mengatakan Jokowi akan mengumumkannya pada waktu yang tepat. Itu sudah merupakan kesepakatan di antara 6 ketum parpol pendukung Jokowi.
“Seluruh ketua umum partai politik pengusung Pak Jokowi sudah sepakat bahwa nama cawapres akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada momentum yang tepat,” tegas Hasto.
Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
“Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi,” ucap Irman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7).
Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n, yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. (rom)