Dua Bacaleg Sidoarjo Yang tidak Lolos Verifikasi Lapor Panwaslu

Dua Bacaleg Sidoarjo Yang tidak Lolos Verifikasi Lapor Panwaslu
Dua Bacaleg Sidoarjo Yang tidak Lolos Verifikasi Lapor Panwaslu

Sebelumnya, Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal mengatakan berdasar PKPU 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, parpol tidak boleh menyertakan mantan napi korupsi, narkoba dan kasus anak dalam daftar bacalegnya.

Dengan alasan itu, ada tiga bacaleg yang dicoret dan sudah disampaikan ke partainya. “Ya, ada tiga bacaleg yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Kami sudah sampaikan ke partainya,” kata Zainal.

Sekedar diketahui, Nasrullah pernah terjerat kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Sedangkan Sumi Harsono pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi APBD tahun 2003 Sidoarjo senilai Rp 21, 4 miliar.

Lalu Mustafat Ridlwan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan 44 orang anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 selama setahun.

Secara keseluruhan, bacaleg yang mendaftar ke KPU dalam Pileg 2019 mencapai 671 orang dari 16 partai politik.

Selain tiga bacaleg dinyatakan TMS, juga ada sejumlah bacaleg masuk kategori Belum memenuhi Syarat (BMS).

Untuk BMS yang hanya kurang dalam hal administrasi, seperti ijazah dan kelangkaan lain tidak terlalu dipersoalkan. (eka/ari)