Sidoarjo – Dari tiga bakal calon legislatif (bacaleg) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 yang dicoret KPU Sidoarjo, ada dua Bacaleg yang tidak menerima keputusan tersebut sehingga mendatangi Panwaslu Sidoarjo, Selasa (24/7/2018).
Bacaleg itu adalah Mustafat Ridlwan (bacaleg dari PBB), dan Sumi Harsono (bacaleg dari PDIP). Sedangkan bacaleg lain yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Nasrullah dari PPP.
“Kami menjalankan sebagaimana prosedur yang ada dan kami lapor ke Panwas agar ditindaklanjuti supaya sengketa ini bisa diselesaikan sebagaimana ketentuan,” kata Mustafat Ridlwan.
Kedatangan dua bacaleg ini karena surat berita acara pembatalan bacaleg dari KPU. “Surat itu disampaikan ke partai, kemudian diteruskan ke kami, Setelah kami pelajari, kami putuskan melangkah ke Panwas,” lanjutnya.
Politisi yang juga Penasehat Hukum PBB Sidoarjo tersebut menilai KPU terkesan terburu-buru dalam melangkah. Menurutnya , belum selesai proses verifikasi, tapi sudah menyatakan pembatalan beberapa bacaleg.
“KPU dasarnya kan PKPU 20/2018. Sementara kami berdasar UU Pemilu,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul mengatakan Panwas tidak boleh menolak gugatan dari siapapun.
“Apakah memenuhi syarat materiil dan formil, kami harus verifikasi terlebih dulu,” kata Rosul. Setelah verifikasi bakal dilanjutkan dengan proses mediasi.
Jika tidak ada titik temu akan dilanjutkan proses ajudikasi, sidang, hingga ada putusan.Menurutnya, proses verifikasi hingga ada putusan butuh waktu sekitar 12 hari. “Nanti sidang secara terbuka di sini,” tegasnya.