KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol

KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol
KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol

Jakarta – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengatakan KPU telah mengembalikan lima bakal calon anggota legislatif ke partai politik asalnya karena merupakan eks narapidana kasus korupsi. Namun pihaknya enggan untuk menyebutkan nama dan dari partai mana koruptor tersebut.

Hasil ferifikasi adiministrasi terhadap dukumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7) malam, dikutip dari Antara.

Komisioner Ilham Saputra menambahkan bahwa status para bakal caleg mantan narapidana koruptor itu diketahui dari salinan putusan pengadilan di Mahkamah Agung maupun di KPK. Alhasil, pihaknya mengembalikan berkas para bakal caleg itu ke induknya.

“Karena tidak sesuai PKPU, mantan narapidana korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, TMS, berkasnya dikembalikan,” ucap dia.

KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol
KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol

Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.

Arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/7), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.

“Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018,” imbuh dia.

Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 8-12 Agustus 2018

Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif.

Sejumlah nama politikus eks napi koruptor diketahui mendaftar sebagai bakal caleg. Misalnya, Ketua DPD Golkar Aceh TM. Nurlif dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono.

Selain itu, ada nama eks napi kasus suap Wa Ode Nurhayati yang mendaftar sebagai bakal caleg lewat Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapula nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik yang pernah divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp488 juta terkait pengadaan barang dan alat peraga saat menjabat di KPU, 2004.(sam)