Pemkab Sidoarjo Warning OPD Gunakan Pelayanan Berbasis IT

Pemkab Sidoarjo Warning OPD Gunakan Pelayanan Berbasis IT
Pemkab Sidoarjo Warning OPD Gunakan Pelayanan Berbasis IT

Kissowo Sidi mengatakan nantinya sistem tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Ada 37 indikator penilaian pelaksanaan sistem penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik. Baik dari sisi kelembagaan, kebijakan sampai dengan tingkat kematangan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Suka tidak suka, kita memasuki era IT di mana saat ini semua sektor, baik itu sektor pemerintah memakai e-government,”ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Y. Siswojo mengatakan Pendaftaran Sistem Elektronik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang handal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Melalui penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik akan mewujudkan pelayanan yang cepat, akurat dan transparan. Hal tersebut akan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

“Pihak yang wajib melakukan pendaftaran yakni OPD berbasis elektronik dalam pelayanan publiknya,”tuturnya.

Kepala Bidang Pengembangan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo Muhammad Rofik menambahkan aplikasi berbasis pelayanan publik wajib didaftarkan. Saat ini sudah 13 aplikasi pelayanan publik unggulan milik OPD Sidoarjo sudah terdaftar di Kementerian Kominfo R.I.
“Inshaalloh di 2018 ini akan kita daftarkan lagi,”jelasnya. (eka/med)